Selasa, 03 Januari 2012

Mau Mencuri Malah Kecurian

penjaga rental Play Station (PS) di kawasan Babelan, Bekasi, harus bertanggung jawab. Lantaran berlagak menjadi pahlawan yang menangkap pencuri harddisk di rental yang dijaganya, dia malah jadi penghuni bui Polsek Rungkut.
Hal itu terjadi karena setelah menangkap pencuri, pemuda 19 tahun yang tinggal di Rungkut Lor Gang III ini juga mengambil barang yang semula dibawa pencuri itu.
Kapolsek Rungkut AKP Prayitno mengungkapkan, saat sedang sibuk menjaga rentalnya, Afrial melihat ada gelagat yang tidak baik di salah satu kamar PS-nya. Di situ ada pasangan suami istri, Erma Kumalasari dan Arifin, warga Banyu Urip Gang II Surabaya, bersama dengan anaknya yang masih berumur lima tahun.
Pasangan suami istri dan anak ini terlihat sibuk di dalam kamar PS. Namun, bukan sibuk bermain PS, ketiganya malah sibuk mencongkel harddisk PS tersebut. Agar aksi ini tidak ketahuan, Erma dan anaknya bertugas menutupi Arifin yang sedang mencongkel harddisk dengan obengnya.
Awalnya aksi ini tidak diketahui Afrial. Namun, akhirnya dia curiga melihat gelagat dan terus mengawasinya. Afrial akhirnya mendatangi mereka dan melihat komputer dalam keadaan mati serta harddisk sudah berada di luar.
Mendapati hal itu, Afrial langsung menggelandang ketiganya ke luar. Tas yang dibawa Erma langsung digeledah. Namun, selain mengambil kembali harddisk yang dicuri, Afrial juga mengambil ponsel milik Arifin yang ada di dalam tas.
Harddisk itu lalu diserahkan kepada Hidayat, pemilik rental. Sedangkan tasnya dikembalikan ke Erma.
Afrial tidak menduga jika kasus itu kemudian dilaporkan Hidayat ke Mapolsek Rungkut. Dari situ akhirnya semua terbongkar. Saat diperiksa, pasangan suami istri ini baru sadar kalau ponselnya hilang. Mereka lalu menceritakan ikhwal kejadian di rental itu. Akhirnya dugaan polisi mengarah pada Afrial. Lantaran dialah satu-satunya yang menggeledah tas milik Erma.
“Kami langsung ke rumah Afrial. Awalnya dia mengelak mengambil ponsel itu. Tapi setelah kami desak dia akhirnya mengakui,” kata Kapolsek Rungkut AKP Prayitno didampingi Kanit Reskrim Polsek Rungkut Iptu Katno.
Kepada petugas, Afrial mengaku menitipkan ponsel itu ke temannya. Setelah itu, polisi bersama Afrial mendatangi rumah temannya untuk mengambil barang bukti itu.
“Saat ini ketiga pelaku kami tahan semuanya di sini. Mereka akan kami jerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama tujuh tahun,” ujar Prayitno.
Sementara itu, Afrial mengatakan bahwa perbuatan itu dilakukan karena jengkel dengan Erma dan Arifin yang mengambil barang dari rental yang dijaganya. Dia tidak menduga kasus ini akan dilaporkan bosnya ke polisi. 

0 komentar:

Posting Komentar

Copyright © 2010 Roy Heuward | Design : Noyod.Com | Images: Moutonzare