Selasa, 10 Juni 2014

KASUS DAN SANKSI HAKI DI BIDANG TIK

KASUS HAKI DI BIDANG TIK

1.      Aparat dari Markas Besar kepolisian Republik Indonesia menindak dua perusahaan di Jakarta yang menggunakan software AutoCad bajakan. Masing-masing PT MI, perusahaan konstruksi dan teknik di bilangin Permata Hijau dan PT KDK perusahaan konsultan arsitektur yang beralamat di bilangan pasar Minggu.
Penindakan di PT MI dilakukan pada Tanggal 23 Februari 2009. Sementara, PT KDK telah ditangani sejak tanggal 16 Februari 2009. Saat ini penyidik masih memeriksa pimpinan masing-masing perusahaan.
Keduanya akan dijerat dengan UU No 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta pasal 72 ayat 3. “Mereka diancam denda sebesar maksimal Rp 500 juta dan hukuman kurungan selama lima tahun,” terang Penyidik Mabes Polri AKBP Rusharyanto, dalam jumpa pers di Jakarta, Selasa (24/2).
Selain kedua perusahaan, polisi juga telah melakukan tindakan terhadap para pengguna software bajakan sejenis. Pengguna yang ditangkap umumnya di dalam lingkungan perusahaan dan untuk kepentingan komersial.
“Sejauh ini delapan perusahaan pengguna software jenis AutoCad bajakan yang sudah kami tindak,” terang Rusharyanto. Ia mengatakan, upaya pemberantasan software bajakan akan terus berlanjut tidak hanya AutoCad namun juga jenis software yang dilindungi hak cipta.
2.      Makki Ungu dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas kasus pelanggaran hak cipta, oleh Pebrian Gineung Aratidino, vokalis grup Rasio. Menurut Pebri, masalah dimulai saat tak adanya kata sepakat soal kontrak antara label satu dengan yang lainnya.


KESIMPULAN
Kita tak diperbolehkan melakukan plagiat, pembajakan baik itu di bidang TIK atau bidang lain, kita harus menghargai hasil karya orang dengan memberi sumber-sumber info tsb. Pelanggaran HAKI dapat dikenakan sanksi yang berat ( denda 500 juta dan penjara 5 tahun) sesuai dengan UU yang berlaku.

SUMBER :




PELANGGARAN HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL (HAKI) DI BIDANG TIK

PENDAHULUAN

Teknologi dan ilmu pengetahuan saat ini sudah semakin berkembang. Kemudahan-kemudahan yang di berikan ini  banyak kejahatan juga semakin berkembang. Banyak orang-orang yang menyalahgunakan pengetahuan mereka untuk melakukan hal-hal yang menguntungkan bagi mereka, tapi merugikan orang lain. Salah satu contohnya adalan dengan melanggar Hak Kekayaan Intelektual atau biasa disebut HAKI.
Undang-Undang menganai HAKI pertama kali ada di Venice, Italia yang menyangkut masalah paten pada tahun 1470. Upaya harmonisasi bidang HAKI pertama kali terjadi tahun 1883 dengan lahirnya Paris Convention untuk masalah paten, merek dagang dan desain. Sedangkan aturan selanjutnya adalah Berne Convention 1886 mengenai masalah hak cipta. Di Indonesia UU dan PP terkait Hak atas Kekayaan Intelektual (HAKI) diatur dengan UU Nomor 19 tahun 2002tentang Hak Cipta. Menurut UU No. 19/2002 pasal 30 ayat 1, hak cipta diberlakukan pada masa tertentu. Hak cipta atas program komputer berlaku selama 50 tahun sejak pertama kali diumumkan.
Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) atau Hak Milik Intelektual (HMI) atau harta intelek (di Malaysia) ini merupakan padanan dari bahasa Inggris Intellectual Property Right. Kata “intelektual” tercermin bahwa obyek kekayaan intelektual tersebut adalah kecerdasan, daya pikir, atau produk pemikiran manusia (the Creations of the Human Mind) (WIPO, 1988:3).
TUJUAN
Agar masyarakat mengetahui apakah itu HAKI dan betapa pentingnya HAKI dan tahu sanksi- sanksi yang didapat apabila telah melanggarnya, dengan mengetahui sanksinya,masyarakat di upayakan  tidak berani melanggar HAKI dan menghargai hasil ciptaan orang lain.
Penegakan HAKI dapat berpengaruh terhadap perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi di Indonesia. HAKI mampu memberikan perlindungan hukum terhadap karya tradisional bangsa Indonesia sehingga mencegah pencurian karya lokal, termasuk kategori paten sederhana dan penemuan baru. Di samping itu, sistem HAKI menunjang diadakannya sistem dokumentasi yang baik atas segala bentuk kreativitas manusia sehingga pembajakan terhadap hasil karya tersebut dapat dicegah.

PENGERTIAN HAKI DI BIDANG TIK
Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) termasuk dalam bagian hak atas benda tak berwujud (seperti Paten, merek, Dan hak cipta). Hak Atas Kekayaan Intelektual sifatnya berwujud, berupa informasi, ilmu pengetahuan, teknologi, seni, sastra, keterampilan dan sebagainya yang tidak mempunyai bentuk tertentu.

Secara umum HAKI dibagi menjadi 2 bagian yaitu hak cipta dan hak kekayaan industri :

Hak cipta 
adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan, memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penciptaan adalah seorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya melahirkan suatu ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imjinasi, keterampilan atau keahlian yang dituangkan ke dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi.
Ciptaaan adalah hasil setiap karya pencipta yang menunjukka keasliannya dalam lapangan ilmu pengetahuan, seni atau sasrta.
Jadi hak cipta terkait teknologi informasi komunikasi adalah hak cipta akan perbanyakan, pemberian izin suatu program/software hasil karya pencipta

Hak Paten
Paten merupakan hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakan.
Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebutyang memiliki daya pembeda dan digunakan dlam kegiatan perdagangan barang atau jasa.
Perlindungan hak cipta
Dalam melindungi karya yang telah diciptakan oleh seseorang dari berbagai ancaman pelanggaran yang berupa pemalsuan, penggandaan, penyiaran, pemameran, pengedaran, atau penjualan hasil hak cipta maka pemerintah republic Indonesia telah mengeluarkan peraturan baru.
Sanksi pelanggaran undang – undang hak cipta yang terbaru terdiri dari 15 bab dan 78 pasal. Berikut ini adalah kutipan tentang ketentuan pidana dalam hal pelanggaran hak cipta yang telah diatur dan ditetapkan berdasarkan undang – undang no 19 tahun 2002.
Pasal 72
(2) barang siapa dengan sengaja menyiapkan, memamerkan, mengedarkan, atau menjual kepada umum suatu ciptaan atau barang hasil hak cipta atau hak terkait sebagai mana dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda Rp. 500.000.000
(3) barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak untuk kepentingan kormersial suatu program computer dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda Rp. 500.000.000
Dalam pasal (2) ayat (2) dinyatakan bahwa pencipta atau pemegang hak cipta atas karyanya senematografi dan program computer memiliki hak untuk memberikan izin atau melarang orang lain yang tanpa persetujuannya menyewakan ciptaan tersebut untuk kepentingan yang bersifat komersial.
Pembatasan hak cipta
pasal (30) undang –undang no 19 tahun 2002 mengatakan bahwa masa berlakunya hak cipta atau ciptaan program computer dan data base adalah 50 tahun sejak pertama kali diumumkan.
Seiring dengan hal tersebut pasal (31) ayat (2) juga mengatakan bahwa hak cipta atas ciptaan yang dilaksanakan oleh penerbit berdasarkan pasal (11) ayat (2) berlaku 50 tahun sejak penciptaan tersebut pertama kali diterbitkan.

KASUS PELANGGARAN HAKI DI BIDANG TIK
Contoh Pelanggaran Hak Cipta Terkait Teknologi Informasi dan Komunikasi
Pelanggaran terkait Teknologi Informasi dan Komunikasi umumnya terjadi pada piranti lunak (software) komputer. Berbagai pelanggaran Hak Cipta tersebut antara lain sebagai berikut.
1. Membeli software program hasil bajakan
2.Melakukan instalasi software komputer ke dalam hard disk dengan program hasil bajakan.
3.Penggunaan satu lisensi software pada beberapa komputer tetapi kenyataannya dipakai       untuk banyak komputer
4.Melakukan modifikasi program software tanpa izin
5.Melakukan penggandaan tanpa izin untuk mendapatkan keuntungan atau manfaat ekonomi

Sumber:
Undang-undang Hak cipta, pemerintahan Republik Indonesia, Jakarta:2003




ETIKA PROFESI PENJUAL TAHU GEJROT KELILING

Pengertian Etika
Etika berasal dari bahasa Yunani kuno yaitu “Ethikos” yang berati timbul dari kebiasaan, adalah cabang utama dari filsafat yang mempelajari nilai atau kualitas yang menjadi studi mengenai standar dan penilaian moral. Etika mencakup analisis dan penerapan konsep seperti benar, salah, baik, buruk dan tanggung jawab.

Pengertian Etika Profesi
Etika profesi menurut keiser dalam ( Suhrawardi Lubis, 1994:6-7 ) adalah sikap hidup berupa keadilan untuk memberikan pelayanan professional terhadap masyarakat dengan penuh ketertiban dan keahlian sebagai pelayanan dalam rangka melaksanakan tugas berupa kewajiban terhadap masyarakat.
Kode etik profesi adalah system norma, nilai dan aturan professional tertulis yang secara tegas menyatakan apa yang benar dan baik, dan apa yang tidak benar dan tidak baik bagi professional. Kode etik menyatakan perbuatan apa yang benar atau salah, perbuatan apa yang harus dilakukan dan apa yang harus dihindari. Tujuan kode etik yaitu agar professional memberikan  jasa sebaik-baiknya kepada pemakai atau nasabahnya. Dengan adanya kode etik akan melindungi perbuatan yang tidak professional.
Tiga Fungsi dari Kode Etik Profesi
  1. Kode etik profesi memberikan pedoman bagi setiap anggota profesi  tentang prinsip profesionalitas yang digariskan
  2. Kode etik profesi merupakan sarana kontrol sosial bagi masyarakat  atas profesi yang bersangkutan
  3. Kode etik profesi mencegah campur tangan pihak diluar organisasi  profesi tentang hubungan etika dalam keanggotaan profesi
Profesi penjual tahu gejrot ini bukanlah profesi yang sepele, selain menjual tahu, penjual juga harus bisa menjual jasa dalam arti jasa pelayanan terhadap pembeli. Atau bisa juga jasa antar ke rumah pembeli dan harus ramah kepada setiap pembeli. Pembahasan kali ini apakah penjual tahu gejrot keliling wajib memiliki etika? Seseorang yang bekerja, apapun pekerjaannya wajib memiliki etika yang sesuai dengan pekerjaan yang mereka lakukan. Seperti halnya penjual tahu gejrot.

Pada kesempatan kali ini, saya melakukan wawancara langsung kepada penjual tahu gejrot keliling Perumahan Vila Gading Baru tempat dimana saya tinggal. Penjual tahu ini bernama Yusuf Supriadi yang biasa dikenal dengan sebutan “Bang Adi”.
Berikut percakapan singkat saya dengan Bang Adi penjual tahu gejrot :
Saya : Bang, maaf mengganggu sebelumnya, apa saya boleh menanyakan beberapa pertanyaan ?
Bang Adi : ya Roy, mau bertanya apa ?
Saya : sudah berapa lama Bang Adi berjualan tahu gejrot ?
Bang Adi : saya sudah berjualan selama kurang lebih 11 tahun, tepatnya sejak tahun 2003.
Saya : mulai dari jam berapa Bang Adi berjualan ?
Bang Adi : saya mulai berjualan sejak pukul 10.00 pagi hingga selesai.
Saya : berapa penghasilan yang Bang Adi dapat setiap harinya ?
Bang Adi : penghasilan saya tidak tentu, jika ramai penghasilan saya Rp.150.000,-  – Rp.200.000,- per harinya, jika sepi saya mendapat di bawah nominal tersebut per harinya.
Saya : apakah usaha tahu gejrot ini punya Bang Adi pribadi ?
Bang Adi : kebetulan usaha tahu gejrot ini milik saya pribadi.
Saya : kenapa Bang Adi memilih berjualan tahu gejrot di banding makanan lainnya ?
Bang Adi : alasan saya menjual tahu gejrot ini, karena bahan pokok tahu gejrot ini murah dan mudah di dapat sehingga saya tidak harus mempunyai modal besar untuk berjualan tahu gejrot, selain itu minimnya penjual tahu gejrot di daerah bekasi utara.
Saya : sekian pertanyaan dari saya, terima kasih banyak atas waktu dan jawabanya.
Bang Adi : sama – sama Roy.

Sekian percakapan saya bersama Bang Adi penjual tahu gejrot keliling, dapat saya tarik kesimpulan, bahwa dengan modal yang tidak besar kita bisa membuka usaha dengan tangan kita sendiri, tentunya penjual tahu gejrot ini merupakan pekerjaan yang tidak bisa kita sepelekan, pekerjaan ini lebih mulia di banding pengemis di jalanan. Pekerjaan ini tidak lah mudah, harus berkeliling setiap harinya karena tidak punya tempat yang menetap yang memiliki kursi dan meja makan. Penjual tahu gejrot juga harus mempunyai etika yang baik dalam menjajakan dagangannya, karena dengan rata-rata pembelinya 70% anak anak maka penjual tahu harus sabar dan tetap menampilkan etika baik di depan pembeli maupun itu anak-anak.

Wawancara langsung kepada “Bang Adi”  penjual tahu gejrot keliling



Copyright © 2010 Roy Heuward | Design : Noyod.Com | Images: Moutonzare