KASUS HAKI DI BIDANG TIK
1. Aparat dari Markas
Besar kepolisian Republik Indonesia menindak dua perusahaan di Jakarta yang
menggunakan software AutoCad bajakan. Masing-masing PT MI, perusahaan
konstruksi dan teknik di bilangin Permata Hijau dan PT KDK perusahaan konsultan
arsitektur yang beralamat di bilangan pasar Minggu.
Penindakan di PT MI dilakukan pada
Tanggal 23 Februari 2009. Sementara, PT KDK telah ditangani sejak
tanggal 16 Februari 2009. Saat ini penyidik masih memeriksa pimpinan
masing-masing perusahaan.
Keduanya akan dijerat dengan UU No 19
tahun 2002 tentang Hak Cipta pasal 72 ayat 3. “Mereka diancam denda sebesar
maksimal Rp 500 juta dan hukuman kurungan selama lima tahun,” terang
Penyidik Mabes Polri AKBP Rusharyanto, dalam jumpa pers di Jakarta, Selasa
(24/2).
Selain kedua perusahaan, polisi juga
telah melakukan tindakan terhadap para pengguna software bajakan sejenis.
Pengguna yang ditangkap umumnya di dalam lingkungan perusahaan dan untuk
kepentingan komersial.
“Sejauh ini delapan perusahaan pengguna
software jenis AutoCad bajakan yang sudah kami tindak,” terang Rusharyanto. Ia
mengatakan, upaya pemberantasan software bajakan akan terus berlanjut tidak
hanya AutoCad namun juga jenis software yang dilindungi hak cipta.
2. Makki Ungu dilaporkan
ke Polda Metro Jaya atas kasus pelanggaran hak cipta, oleh Pebrian Gineung
Aratidino, vokalis grup Rasio. Menurut Pebri, masalah dimulai saat tak adanya
kata sepakat soal kontrak antara label satu dengan yang lainnya.
KESIMPULAN
Kita tak diperbolehkan melakukan
plagiat, pembajakan baik itu di bidang TIK atau bidang lain, kita harus
menghargai hasil karya orang dengan memberi sumber-sumber info tsb. Pelanggaran
HAKI dapat dikenakan sanksi yang berat ( denda 500 juta dan penjara 5 tahun)
sesuai dengan UU yang berlaku.
SUMBER :
0 komentar:
Posting Komentar