Rabu, 27 Oktober 2010

Warganegara dan Negara

1. Pengertian Hukum :
Hukum adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan. dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak, sebagai perantara utama dalam hubungan sosial antar masyarakat terhadap kriminalisasi dalam hukum pidana, hukum pidana yang berupayakan cara negara dapat menuntut pelaku dalam konstitusi hukum menyediakan kerangka kerja bagi penciptaan hukum, perlindungan hak asasi manusia dan memperluas kekuasaan politik serta cara perwakilan di mana mereka yang akan dipilih. Administratif hukum digunakan untuk meninjau kembali keputusan dari pemerintah, sementara hukum internasional mengatur persoalan antara berdaulat negara dalam kegiatan mulai dari perdagangan lingkungan peraturan atau tindakan militer. filsuf Aristoteles menyatakan bahwa "Sebuah supremasi hukum akan jauh lebih baik dari pada dibandingkan dengan peraturan tirani yang merajalela''.


Study Kasus : 
presiden Susilo Bambang Yudhoyono bertekad dalam program kerja seratus harinya akan mengutamakan pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme ( KKN ). Menurut presiden, KKN, akan sulit di berantas dan akan menjadi salah satu masalah berat yang harus diselesaikan oleh pemerintah yang baru.
Jika di runut, masih banyak masalah KKNdi negara ini yang proses hukumnya berhenti di tengah jalan. 
contohnya : kasus Soeharto, PERTAMINA dan lain sebagainya.


Opini :
menurut pendapat saya, presiden SBY harus lebih giat dalam mempertahankan pemberantasan KKN di Indonesia, dan lebih ketat dalam penjagaan agar perusahaan atau orang - orang besar di Indonesia tidak melakukan korupsi, karena itu semua hanya akan mempersulit warga yang susah, sehingga hidup mereka semakin susah.


Sumber:
http://id.wikipedia.org/wiki/Hukum
http://kamushukum.com/en/kasus-kasus-korupsi-di-indonesia/






2. Sifat dan Ciri-ciri Hukum 
ciri-ciri hukum adalah sebagai berikut:
a. Terdapat perintah dan/atau larangan.b. Perintah dan/atau larangan itu harus dipatuhi setiap orang.
Setiap orang berkewajiban untuk bertindak sedemikian rupa dalam masyarakat, sehingga tata-tertib dalam masyarakat itu tetap terpelihara dengan sebaik-baiknya. Oleh karena itu, hukum meliputi pelbagai peraturan yang menentukan dan mengatur perhubungan orang yang satu dengan yang lainnya, yakni peraturan-peraturan hidup bermasyarakat yang dinamakan dengan ‘Kaedah Hukum’.
Barangsiapa yang dengan sengaja melanggar suatu ‘Kaedah Hukum’ akan dikenakan sanksi (sebagai akibat pelanggaran ‘Kaedah Hukum’) yang berupa ‘hukuman’.

Pada dasarnya, hukuman atau pidana itu berbagai jenis bentuknya. Akan tetapi, sesuai dengan Bab II (PIDANA), Pasal 10, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) adalah:

  • Pidana pokok:
1. pidana mati;2. pidana penjara;3. pidana kurungan;4. pidana denda;5. pidana tutupan.
  • Pidana tambahan:
1. pencabutan hak-hak tertentu;2. perampasan barang-barang tertentu;3. pengumuman putusan hakim.

Sedangkan sifat bagi hukum adalah sifat mengatur dan memaksa. Ia merupakan peraturan-peraturan hidup kemasyarakatan yang dapat memaksa orang supaya mentaati tata-tertib dalam masyarakat serta memberikan sanksi yang tegas (berupa hukuman) terhadap siapa saja yang tidak mematuhinya. Ini harus diadakan bagi sebuah hukum agar kaedah-kaedah hukum itu dapat ditaati, karena tidak semua orang hendak mentaati kaedah-kaedah hukum itu.

  
Study Kasus : 
Liputan6.com, Jakarta: Sebanyak 16 tersangka kasus perampokan Bank CIMB Niaga terancam hukuman mati. Mereka dikenai banyak pasal dalam dua perkara yakni perampokan dan terorisme.
"Untuk kasus terorisme pasal 7, 9, 11, 13, dan atau pasal 15 Perppu No. 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang telah ditetapkan menjadi UU No. 15 tahun 2003," kata Wakadiv Humas Polri Brigjen Pol I Ketut Untung Yoga Ana , Jakarta, Senin (27/9).
Sementara dalam tuduhan kasus perampokan dan kepemilikan senjata api, lanjut Yoga, mereka dikenai pasal 340 sub pasal 338 KUHP pasal 365 ayat 1 dan 3 junto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP serta pasal 1 ayat (1) UU Darurat No 12 th 1951 dengan ancaman hukuman seumur hidup hingga hukuman mati.
Dalam kesempatan ini, Yoga juga mengatakan, polisi telah membebaskan lima orang yang diduga terlibat. Mereka adalah Kasman Hadiyono, Fero Rizky Addrian alias Eki alias Pengkor, Dicky ilfan Alidin alias Kecik, Wahono alias Wawor, Hendri Susanto. "Setelah melakukan pemeriksaan selama tujuh hari, lima dinyatakan belum memenuhi unsur karena barang bukti belum cukup," jelas Yoga. (MEL).



Opini :
menurut saya, melihat study kasus di atas perampokan bank CIMB pantas mendapatkan hukuman mati, karena sudah melanggar banyak pasal, maka setiap perampokan harusnya pemerintah lebih memperkeras hukuman agar di Indonesia bebas dari teroris atau perampokan.


Sumber: 
http://bahankuliahnyaryo.blogspot.com/2010/01/pengertian-unsur-ciri-sifat-fungsi-dan.html
http://berita.liputan6.com/politik/201009/298422/Tersangka.Perampokan.Medan.Terancam.Hukuman.Mati

0 komentar:

Posting Komentar

Copyright © 2010 Roy Heuward | Design : Noyod.Com | Images: Moutonzare