PENDAHULUAN
Teknologi dan ilmu
pengetahuan saat ini sudah semakin berkembang. Kemudahan-kemudahan yang di
berikan ini banyak kejahatan juga semakin berkembang. Banyak
orang-orang yang menyalahgunakan pengetahuan mereka untuk melakukan hal-hal
yang menguntungkan bagi mereka, tapi merugikan orang lain. Salah satu contohnya
adalan dengan melanggar Hak Kekayaan Intelektual atau biasa disebut HAKI.
Undang-Undang menganai
HAKI pertama kali ada di Venice, Italia yang menyangkut masalah paten pada
tahun 1470. Upaya harmonisasi bidang HAKI pertama kali terjadi tahun 1883
dengan lahirnya Paris Convention
untuk masalah paten, merek dagang dan desain. Sedangkan aturan
selanjutnya adalah Berne
Convention 1886 mengenai masalah hak cipta. Di Indonesia UU dan PP
terkait Hak atas Kekayaan Intelektual (HAKI) diatur dengan UU Nomor 19 tahun 2002tentang Hak
Cipta. Menurut UU No. 19/2002
pasal 30 ayat 1, hak cipta diberlakukan pada masa tertentu. Hak cipta
atas program komputer berlaku selama 50 tahun sejak pertama
kali diumumkan.
Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) atau Hak Milik Intelektual (HMI) atau harta intelek (di Malaysia) ini merupakan padanan dari bahasa
Inggris Intellectual Property Right.
Kata “intelektual” tercermin bahwa obyek kekayaan intelektual tersebut adalah
kecerdasan, daya pikir, atau produk pemikiran manusia (the Creations of the
Human Mind) (WIPO, 1988:3).
TUJUAN
Agar masyarakat
mengetahui apakah itu HAKI dan betapa pentingnya HAKI dan tahu sanksi- sanksi
yang didapat apabila telah melanggarnya, dengan mengetahui sanksinya,masyarakat
di upayakan tidak berani melanggar HAKI dan menghargai hasil ciptaan
orang lain.
Penegakan HAKI dapat
berpengaruh terhadap perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi di Indonesia.
HAKI mampu memberikan perlindungan hukum terhadap karya tradisional bangsa
Indonesia sehingga mencegah pencurian karya lokal, termasuk kategori paten
sederhana dan penemuan baru. Di samping itu, sistem HAKI menunjang diadakannya
sistem dokumentasi yang baik atas segala bentuk kreativitas manusia sehingga
pembajakan terhadap hasil karya tersebut dapat dicegah.
PENGERTIAN HAKI DI BIDANG TIK
Hak Atas Kekayaan
Intelektual (HAKI) termasuk dalam bagian hak atas benda tak berwujud (seperti Paten, merek, Dan hak cipta). Hak Atas
Kekayaan Intelektual sifatnya berwujud, berupa informasi, ilmu pengetahuan,
teknologi, seni, sastra, keterampilan dan sebagainya yang tidak mempunyai
bentuk tertentu.
Secara umum HAKI
dibagi menjadi 2 bagian yaitu hak cipta dan hak kekayaan industri :
Hak cipta
adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima
hak untuk mengumumkan, memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu
dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Penciptaan adalah seorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya
melahirkan suatu ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imjinasi, keterampilan
atau keahlian yang dituangkan ke dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi.
Ciptaaan adalah hasil setiap karya pencipta yang menunjukka keasliannya dalam
lapangan ilmu pengetahuan, seni atau sasrta.
Jadi hak cipta terkait teknologi informasi komunikasi adalah hak cipta
akan perbanyakan, pemberian izin suatu program/software hasil karya pencipta
Hak Paten
Paten merupakan hak eksklusif yang diberikan oleh negara
kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi untuk selama waktu
tertentu melaksanakan sendiri invensinya atau memberikan persetujuan kepada
pihak lain untuk melaksanakan.
Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan
warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebutyang memiliki daya pembeda dan
digunakan dlam kegiatan perdagangan barang atau jasa.
Perlindungan hak cipta
Dalam melindungi karya
yang telah diciptakan oleh seseorang dari berbagai ancaman pelanggaran yang
berupa pemalsuan, penggandaan, penyiaran, pemameran, pengedaran, atau penjualan
hasil hak cipta maka pemerintah republic Indonesia telah mengeluarkan peraturan
baru.
Sanksi pelanggaran
undang – undang hak cipta yang terbaru terdiri dari 15 bab dan 78 pasal.
Berikut ini adalah kutipan tentang ketentuan pidana dalam hal pelanggaran hak
cipta yang telah diatur dan ditetapkan berdasarkan undang – undang no 19 tahun
2002.
Pasal 72
(2) barang siapa
dengan sengaja menyiapkan, memamerkan, mengedarkan, atau menjual kepada umum
suatu ciptaan atau barang hasil hak cipta atau hak terkait sebagai mana
dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan
denda Rp. 500.000.000
(3) barang siapa
dengan sengaja dan tanpa hak untuk kepentingan kormersial suatu program
computer dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda Rp.
500.000.000
Dalam pasal (2) ayat
(2) dinyatakan bahwa pencipta atau pemegang hak cipta atas karyanya
senematografi dan program computer memiliki hak untuk memberikan izin atau
melarang orang lain yang tanpa persetujuannya menyewakan ciptaan tersebut untuk
kepentingan yang bersifat komersial.
Pembatasan hak cipta
pasal (30) undang
–undang no 19 tahun 2002 mengatakan bahwa masa berlakunya hak cipta atau
ciptaan program computer dan data base adalah 50 tahun sejak pertama kali
diumumkan.
Seiring dengan hal
tersebut pasal (31) ayat (2) juga mengatakan bahwa hak cipta atas ciptaan yang
dilaksanakan oleh penerbit berdasarkan pasal (11) ayat (2) berlaku 50 tahun
sejak penciptaan tersebut pertama kali diterbitkan.
KASUS PELANGGARAN HAKI DI BIDANG TIK
Contoh Pelanggaran Hak Cipta Terkait Teknologi Informasi dan Komunikasi
Pelanggaran terkait
Teknologi Informasi dan Komunikasi umumnya terjadi pada piranti lunak
(software) komputer. Berbagai pelanggaran Hak Cipta tersebut antara lain
sebagai berikut.
1. Membeli software program hasil bajakan
2.Melakukan instalasi software komputer ke dalam hard disk dengan program hasil
bajakan.
3.Penggunaan satu lisensi software pada beberapa komputer tetapi kenyataannya
dipakai untuk banyak komputer
4.Melakukan modifikasi program software tanpa izin
5.Melakukan penggandaan tanpa izin untuk mendapatkan keuntungan atau manfaat
ekonomi
Sumber:
Undang-undang Hak
cipta, pemerintahan Republik Indonesia, Jakarta:2003