Rabu, 21 Maret 2012

Jenis - Jenis Bank

Jenis – Jenis Bank
           
Dalam praktek perbankan di Indonesia saat ini terdapat beberapa jenis perbankan yang diatur dalam undang undang perbankan. Jika kita melihat jenis perbankan sebelum keluar undang undang perbankan nomor 10 tahun 1998 denga sebelumnya yaitu undang undang nomor 14 tahun 1967, maka terdapat beberapa perbedaan. Namun kegiatan utama atau pokok bank sebagai lembaga keuangan yang menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkan dana tidak berbeda satu sama lainnya.
Perbedaaan jenis perbankan dapat dilihat dari segi fungsi bank, serta kepemilikan bank. Adapun jenis perbankan dewasa ini dapat ditinjau dari berbagai segi antara lain :
1.      
Dilihat dari segi fungsinya

Menurut UU pokok perbankan nomor 14 tahun 1967 jenis perbankan menurut fungsinya terdiri dari :
a)      Bank Umum
b)      Bank Pembangunan
c)      Bank Tabungan
d)      Bank Pasar
e)      Bank Desa
f)       Dan Bank lainnya

2.      Dilihat dari segi kepemilikannya

Ditinjau dari segi kepemilikan maksudnya adalah siapa saja yang memiliki bank tersebut. Kepemilikan ini dapat dilihat dari akte pendirian dan penguasaan saham yang dimiliki bank yang bersangkutan.
Jenis bank dilihat dari segi kepemilikan tsb adalah :
a)      Bank milik pemerintah
b)      Bank milik swasta nasional
c)      Bank milik koperasi
d)      Bank milik asing
e)      Bank milik campuran 

0 komentar:

Posting Komentar

Copyright © 2010 Roy Heuward | Design : Noyod.Com | Images: Moutonzare