A. PENGERTIAN BANK
Dalam pembicaraan sehari”, bank dikenal sebagai lembaga keuangan yang kegiantan utamanya menerima simpanan giro, tabungan dan deposito. Kemudian bank juga dikenal sebagai tempat untuk meminjam uang / kredit bagi masyarakat yang membutuhkannya. Disamping itu bank juga dikenal sebagai tempat menukar uang, memindahkan uang atau menerima segala macam bentuk pembayaran dan setoran seperti pembayaran listrik, telepon, air, pajak, uang kuliah dan pembayaran lainnya.
Menurut undang – undang RI no 10 tahun 1998 tanggal 10 november 1998 tetang perbankan, yang dimaksud dengan BANK adalah “badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak”.
Dari pengertian diatas dapat dijelaskan secara lebih luas lagi bahwa bank merupakan perusahaan yang bergerak dalam bidang keuangan, artinya aktifitas perbankan selalu berkaitan dalam bidang keuangan. Sehingga berbicara mengenai bank tidak terlepas dari masalah keuangan.
Aktifitas perbankan yang pertama adalah menghimpun dana dari masyarakat luas yang di kenal dengan istilah di dunia perbankan adalah kegiatan funding. Pengertian menghimpun danam maksudnya adalah mengumpulkan atau mencari dana dengan cara membeli dari masyarakat luas.
Keuntungan utama dari bisnis perbankan yang berdasarkan prinsip konvensional diperoleh dari selisih bunga simpanan yang diberikan kepada penyimpan dengan bunga pinjaman atau kredit yang disalurkan. Keuntungan dari selisih bunga ini di bank dikenal dengan istilah spread based. Apabila suatu bank mengalami suatu kerugian dari selisih bunga, dimana suku bunga lebih besar daripada suku bunga kredit, maka istilah ini dikenal dengan nama negative spread.
Perbankan melakukan kegiatan jasa-jasa pendukung lainnya. Jasa- jasa ini diberikan untuk mendukung kelancaran kegiatan menghimpun dan menyalurkan dana, baik yang berhubungan langsung dengan kegiatan simpanan dan kredit maupun yang tidak langsung. Jasa perbankan lainnya antara lain meliputi :
ü Jasa pemindahan uang (transfer)
ü Jasa penagihan (inkaso)
ü Jasa kliring (clearing)
ü Jasa penjualan mata uang asing (valas)
ü Jasa safe deposit box
ü Travelers cheque
ü Bank card
ü Bank draft
ü Letter of credit (L/C)
ü Bank garansi dan refrensi bank
ü Serta jasa bank lainnya.
Kelengkapan dari jasa yang ditawarkan sangat tergantung dari kemampuan bank masing – masing. Dengan kata lain semakin mampu bank tersebut, maka semakin banyak dapat dilihat dari segi permodalan, manajemen serta fasilitas yang dimilikinya.
B.
0 komentar:
Posting Komentar